ANGGARAN DASAR (AD)
KELOMPOK
ILMIAH REMAJA (KIR) MTS NURUL KAMAL
PERIODE 2015 – 2016
MUQADIMAH
“ Aku berlindung kepada Allah dari
godaan syaiton yang terkutuk ”
“ Dengan menyebut Nama Allah Yang
Maha Pemurah Lagi Maha Penyayang ”
“ Sholawat dan salam semoga tetap
tecurah kepada junjungan Nabi Muhammad Sholallohu ‘Alaihi Wassalam ”
“Dan hendaklah ada diantara kamu
segolongan kaum yang menyeru kepada kebajikan, menyeru pada yang ma’ruf dan
mencegah dari yang mungkar , merekalah orang-orang yang beruntung” (QS.Ali
Imran : 104)
Kelompok Imiah Remaja
(KIR) MTs Nurul Kamal sebagai salah satu organisasi di MTs Nurul Kamal dibawah naungan Organisasi
Siswa Intra Sekolah (OSIS) yang selalu berusaha
mendekatkan dunia keilmuan dan keislaman sampai tidak ada jarak diantara keduanya.
Intelektualitas dan sosial yang berasaskan islam adalah inti dari organisasi Kelompok Ilmiah Remaja (KIR) MTs Nurul Kamal yang tidak dapat dipisahkan.
Anggaran Dasar (AD) Kelompok Ilmiah Remaja (KIR) MTs Nurul Kamal adalah konsepsi mendasar tentang eksistensi keilmuan dan menjadi
pedoman pelaksanaan kegiatan Kelompok Ilmiah Remaja (KIR) MTs Nurul Kamal.
BAB 1
NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Kelompok Ilmiah Remaja (KIR) MTs Nurul Kamal, untuk selanjutnya disebut
KIR MTs Nurul Kamal
Pasal 2
Waktu
KIR MTs Nurul Kamal didirikan di MTs Nurul
Kamal pada tanggal 19 September 2015 untuk jangka waktu
yang tidak
ditentukan.
Pasal 3
Kedudukan
KIR
MTs Nurul Kamal berkedudukan sebagai organisasi dibawah naungan Organisasi Siswa Intra Sekolah
(OSIS) MTs Nurul Kamal
BAB
II
ASAS, STATUS, VISI DAN MISI
Pasal 4
Asas
KIR
MTs Nurul Kamal berasaskan Ilmu Pengetahuan yang bersyariatkan Islam
Pasal 5
Status
KIR
MTs Nurul Kamal berstatus sebagai organisasi di MTs Nurul Kamal yang
bergerak dalam bidang keilmuan yang sah dan dapat bekerja sama dengan pihak internal maupun
eksternal.
Pasal 6
Visi
KIR
MTs Nurul Kamal mempunyai visi mewujudkan kaum intelektual muda yang cerdas, bertanggung
jawab, dan berwibawa.
Pasal 7
Misi
1. KIR MTs Nurul Kamal
mempunyai misi yaitu pengembangan diri dan implementasi keilmuan
dengan hikmah dan argument yang benar
2.
Menjadikan KIR MTs Nurul Kamal
sebagai salah satu pusat refrensi keilmuan.
BAB
III
LAMBANG
Pasal 8
Lambang KIR MTs Nurul Kamal
1. Lambang KIR MTs Nurul
Kamal berlambangkan bola lampu, Padi dan kapas, Tulisan KIRdan 19-09 pada bendera merah putih yang dikelilingi
lingkaran berwarna hijau dan kuning.
2.
Hal-hal yang berkenaan dengan lambang dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB
IV
FUNGSI
Pasal 9
Fungsi Lembaga
Fungsi KIR MTs Nurul Kamal adalah sebagai institusi
keilmuan yang berarti:
a. Mempersiapkan kader
yang profesional dan penuh pengabdian yang dilandasi ilmu dan akhlaqul karimah.
b. Menjadikan
organisasi sebagai salah satu wahana pelestarian
dan pengembangan nilai-nilai keilmuan.
Pasal 10
FUNGSI OPERASIONAL
KIR MTs Nurul Kamal dalam operasionalnya menjalankan fungsi pergerakan, pengabdian ,
pembinaan, pengkajian dan pelayanan.
1.
Fungsi pergerakan merupakan fungsi KIR
MTs Nurul Kamal dalam menterjemehkan kegiatan sebagai
sebuah perjuangan mentranformasikan nilai-nilai keilmuan di lingkungan sekolah dan masyarakat.
2.
Fungsi sebagai pengabdian adalah melaksanakan transformasi nilai-nilai keilmuan di sekolah dan masyarakat.
3.
Fungsi pengkaderan merupakan fungsi KIR
MTs Nurul Kamal dalam mencetak kader untuk mengemban
visi dan misi KIR MTs Nurul Kamal
yang meliputi pembekalan dan pemberdayaan kualitas dan potensi
anggota KIR MTs Nurul Kamal.
4.
Fungsi Pembinaan merupakan fungsi KIR
MTs Nurul Kamal dalam meningkatkan kualitas sumber daya
manusia.
5.
Fungsi Pengkajian merupakan fungsi KIR
MTs Nurul Kamal dalam memaknai hikmah, melakukan
pembelajaran dan mengambil sikap terhadap fenomena-fenomena yang yang
berkembang dalam arah gerak kegiatan KIR MTs Nurul Kamal.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 11
Keanggotaan
1.
Anggota KIR MTs Nurul Kamal adalah siswa dan siswi di
MTs Nurul kamal yang terdaftar.
2.
Keanggotaan KIR MTs Nurul Kamal
terdiri dari :
a.
Anggota Aktif
b.
Anggota Pasif
c.
Anggota Kehormatan
3.
Hal-hal yang berkaitan dengan keanggotaan akan dijelaskan dalam anggaran rumah
tangga
BAB
VI
MUSYAWARAH
Pasal 12
Jenis Musyawarah
Jenis Musyawarah dalam KIR MTs Nurul Kamal terdiri
dari :
1. Musyawarah Besar
2. Musyawarah Pengurus
3. Musyawarah Istimewa
Pasal 13
Musyawarah Besar
Musyawarah Besar merupakan forum
pengambilan keputusan tertinggi di KIR
MTs Nurul Kamal yang dilaksanakan pada akhir periode
kepengurusan
Pasal 14
Musyawarah Pengurus
Musyawarah Pengurus merupakan forum
pengambilan keputusan yang terkait dengan operasional KIR MTs Nurul Kamal beserta
anggota.
Pasal 15
Musyawarah Istimewa
Musyawarah Istimewa merupakan
musyawarah yang diadakan oleh pengurus KIR MTs Nurul Kamal bila ada situasi darurat atau
memaksa dan dianggap perlu.
BAB
VII
STRUKTUR UMUM
Pasal 16
Struktur Umum
Struktur Umum KIR MTs Nurul Kamal terdiri
dari :
1. Mubes (Musyawarah Besar)
2. DPO (Dewan pertimbangan Organisasi)
3. PH (Pengurus Harian)
4. Hal-hal yang berkaitan dengan struktur
umum akan dijelaskan pada anggaran rumah tangga.
BAB
VIII
TATA URUTAN ATURAN
KEORGANISASIAN
Pasal 17
Tata Urutan Aturan
Keorganisasian
Tata urutan keorganisasian :
1. Musyawarah Besar
2. Anggaran Dasar
3. Anggaran Rumah Tangga
4. Ketetapan Pengurus
5. Keputusan Ketua
6. Aturan lain-lain
7. hal-hal yang berkaitan dengan aturan
keorganisasian akan dijelaskan pada anggaran rumah tangga.
BAB
IX
Pasal 18
Sumber-Sumber Keuangan
Keuangan KIR MTs Nurul Kamal bersumber dari :
1. Iuran keanggotaan
2.
Subsidi sekolah
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 19
Perubahan Anggaran Dasar Dan
Anggaran Rumah Tangga
Perubahan Anggaran Dasar dan perubahan
Anggaran Rumah Tangga dilaksanakan oleh musyawarah besar KIR MTs Nurul Kamal
BAB
XI
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 20
Pembubaran Organisasi
Pembubaran KIR MTs Nurul Kamal hanya
dapat dilakukan dalam suatu musyawarah yang khusus diadakan untuk itu.
BAB XII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 21
Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam
Anggaran Dasar ini akan diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga KIR MTs Nurul Kamal
BAB
XIII
PENUTUP
Pasal 22
Penutup
Anggaran Dasar ini
berlaku setelah ditetapkan di dalam Musyawarah Besar.
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
KELOMPOK
ILMIAH REMAJA (KIR) MTS NURUL KAMAL
PERIODE 2015 - 2016
MUQADIMAH
“ Aku berlindung kepada Allah dari
godaan syaiton yang terkutuk ”
“ Dengan menyebut Nama Allah Yang
Maha Pemurah Lagi Maha Penyayang ”
“ Sholawat dan salam semoga tetap
tecurah kepada junjungan Nabi Muhammad Sholallohu ‘Alaihi Wassalam ”
“ Sesungguhnya Allah menyukai
orang – orang yang berperang dijalan-Nya dalam barisan yang teratur seakan –
akan seperti sebuah bangunan yang tersusun kokoh ”
( QS. AshShof : 4 )
Anggaran Rumah Tangga KIR MTs Nurul Kamal adalah
sebuah aturan yang menterjemahkan Anggaran Dasar KIR MTs Nurul Kamal dan menjadi pedoman pelaksanaan
kegiatan di organisasi KIR MTs Nurul
Kamal.
BAB 1
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota Aktif
Anggota Aktif adalah siswa dan siswi yang
terikat hak dan kewajiban sebagai anggota aktif yang telah memenuhi persyaratan
:
1.
Mengajukan permohonan tertulis maupun lisan dengan mengisi formulir pendaftaran
anggota yang telah direkomendasikan oleh pengurus.
2.
Mengikuti jenjang kaderisasi yang ada di KIR MTs Nurul Kamal
Pasal 2
Anggota Pasif
Anggota pasif adalah siswa dan siswi di MTs Nurul Kamal yang tidak terikat kewajiban sebagai anggota aktif.
Pasal 3
Anggota kehormatan adalah seluruh alumni yang pernah
menjadi anggota aktif
BAB
II
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 4
Hak
Tiap – tiap anggota mempunyai hak :
1.
Anggota Aktif mempunyai hak bicara, hak suara, dan hak mendapat perlakuan yang
sama dan proposional sesuai sifat keanggotaannya sebagai anggota aktif.
2.
Anggota Aktif KIR MTs Nurul Kamal
dapat menjadi anggota organisasi lain yang tidak bertentangan
dengan Organisasi KIR MTs Nurul Kamal
dengan tetap memprioritaskan amanah yang diembannya di Organisasi KIR MTs Nurul Kamal.
3.
Anggota Pasif mempunyai hak bicara dan hak mendapat perlakuan yang sama dan
proposional sesuai sifat keanggotaannya sebagai anggota pasif.
Pasal 5
Kewajiban
Tiap – tiap anggota aktif berkewajiban :
1. Mentaati Allah dan Rasulullah
2.
Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan lain yang
ditetapkan oleh organisasi
3. Mengikuti jenjang kaderisasi di KIR MTs Nurul Kamal
4. Bepartisipasi aktif dan bekreasi dalam
aktifitas organisasi.
5. Menjaga nama baik KIR MTs Nurul Kamal dan
setia terhadap oganisasi.
BAB
III
SANKSI DAN PENCABUTAN STATUS
KEANGGOTAAN AKTIF
Pasal 6
Sanksi Keanggotaan Aktif
Setiap anggota aktif dapat dikenakan
sanksi apabila :
1. Melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah tangga organisasi.
2. Mencemarkan nama baik KIR MTs Nurul Kamal.
Pasal 7
Mekanisme Sanksi Anggota Aktif
Sanksi dapat dijatuhkan dalam bentuk :
1.
Peringatan secara lisan oleh pengurus harian dan Pembina KIR MTs Nurul Kamal
2.
Peringatanm tertulis oleh pengurus harian sebanyak tiga kali.
3.
Pembekuan hak sebagai anggota aktif oleh pengurus harian setelah peringatan
lisan dan tertulis tidak diindahkan.
4. Pencabutan status keanggotaan oleh
pengurus harian.
Pasal 8
Pencabutan Status Keanggotaan
Aktif
Setiap anggota secara otomatis gugur
status keanggotaannya apabila :
1. Meninggal dunia
2. Tidak berstatus sebagai siswa dan siswi di MTs Nurul Kamal.
3.
Atas permintaan sendiri dengan permohonan secara tetulis dan disetujui oleh
pengurus harian.
4. Telah dicabut status keanggotaannya melalui musyawarah Pengurus
Harian.
BAB
IV
LAMBANG
Pasal 9
Arti Lambang
Arti lambang KIR MTs Nurul Kamal adalah
:
1. Lingkaran tepi warna hijau dan kuning
Sebuah lingkaran hijau dan kuning melambangkan
cita-cita KIR MTs Nurul Kamal yang dilakukan secara berkesinambungan dengan terus berkembang dan penuh keagungan.
2. Bola Lampu
Bola
lampu melambangkan sebuah karya KIR MTs Nurul Kamal dibuat dengan tidak
mengenal putus asa dan berguna untuk menerangi dunia.
3. Padi dan Kapas
Padi dan kapas melambangkan
bahwa KIR MTs Nurul kamal dibentuk untuk mengimplementasikan ilmu
pengetahuan guna membantu
aktifitas manusia.
4. Tulisan
KIR
Tulisan
KIR ditulis dengan huruf yang jelas melambangkan cita-cita KIR MTs Nurul Kamal
yang penuh semangat.
5. Tulisan 19-09
Tulisan ini melambangkan berdirinya KIR
MTs Nurul Kamal pada tanggal 19 Sepetember.
6. Bendera merah putih
Bendera merah putih melambangkan semangat
nasionalisme KIR MTs Nurul Kamal dalam mengembangkan ilmu yang dimiliki.
Pasal 10
Musyawarah Besar
1.
Musyawarah besar adalah forum pengambilan keputusaan tertinggi di KIR MTs Nurul Kamal yang
dilaksanakan pada akhir periode kepengurusan
2.
Penjelasan selanjutnya diatur dalam bab VI tentang Musyawarah Besar pasal 23.
Pasal 11
Dewan Pembina Organisasi
1. Dewan
Pembina Organisasi (DPO) terdiri dari Pembina dan Pembimbing.
2.
Pembina dan pembimbing organisasi adalah orang yang ditunjuk berdasarkan Musyawarah KIR MTs Nurul Kamal
4.
Pembina bersamapembimbing bertugas membimbing dan mengarahkan pemgurus dalam melaksanakan
amanah organisasi
5. Dewan
Pertimbangan Organisasi (DPO) tidak berhak membuat kebijakan intern organisasi.
Pasal 12
Pengurus Harian
1.
Pengurus Harian adalah pengurus yang berfungsi sebagai koordinator program
kerja KIR MTs Nurul Kamal dan bertanggung jawab dalam kegiatan keseharian atau rutinitas KIR MTs Nurul Kamal.
2.
Masa jabatan Pengurus Harian KIR MTs
Nurul Kamal adalah 1 periode (1 tahun ) serta dapat dipilih kembali dengan
persetujuan Musyawarah Besar.
3.
Susunan Pengurus Harian sekurang – kurangnya terdiri atas ketua, wakil ketua, seketaris,
bendahara, dan koordinator dewan.
4. Syarat menjadi Pengurus Harian :
a. Anggota Aktif KIR
MTs Nurul Kamal
b. Mempunyai dedikasi
yang tinggi terhadap pengembangan dan
implementasi ilmu pengetahuan.
c. Menunjukkan prestasi
serta kesungguhan untuk aktif
5. Tugas Pengurus Harian
a.
Melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KIR MTs Nurul Kamal
b.
Melaksanakan program kerja KIR MTs
Nurul Kamal
6. Hak dan Wewenang Pengurus Harian
a.
Mendengar dan memperhatikan saran, usul dari Dewan Pertimbangan Organisasi (DPO).
b.
Menjalin hubungan keorganisasian dan kerja sama di dalam dan di luar sekolah yang sesuai dengan
tujuan organisasi KIR MTs Nurul
Kamal.
7.
Pemberhentian Pengurus Harian dapat dilakukan apabila melanggar AD/ART.
Pasal 13
Ketua
1. Penanggung jawab umum atas jalannya
oganisasi KIR MTs Nurul Kamal
2. Koordinator umum semua divisi yang ada.
3.
Melaporkan seluruh kegiatan yang ada di KIR MTs Nurul Kamal pada saat Mubes.
4.
Bersama wakil ketua 1 dan 2 menentukan kebijakan dan
arahan umum pelaksanaan hasil Mubes.
5.
Bersama wakil ketua 1 dan 2 mengawasi dan mengarahkan gerak organisasi termasuk sumber daya yang
ada.
6.
Bersama wakil ketua 1 dan 2 melakukan koordinasi dengan Organisasi luar sekolah serta ikut berpartisipasi aktif dalam
kegiatan.
Pasal 14
Wakil Ketua 1
1.
Koordinator umum seluruh kegiatan KIR
MTs Nurul Kamal
2.
Membantu ketua dalam mengawasi dan
mengarahkan gerak organisasi termasuk sumber daya yang ada
3. Membantu ketua dalam melakukan koordinasi dengan organisasi luar sekolah serta ikut
berpartisipasi aktif dalam kegiatan.
4. Mengawasi dan mengarahkan semua koordinator
dewan.
Pasal 15
Wakil Ketua 2
1.
Koordinator umum seluruh kegiatan KIR
MTs Nurul Kamal
2.
Membantu ketua dalam mengawasi dan
mengarahkan gerak organisasi termasuk sumber daya yang ada
3. Membantu ketua dalam melakukan koordinasi dengan organisasi luar sekolah serta ikut berpartisipasi
aktif dalam kegiatan.
4. Mengawasi dan mengarahkan semua anggota
organisasi.
Pasal 16
Sekertaris
1. Membantu ketua
mengkoordinasi aktifitas internal organisasi.
2. Menentukan
kebijakan terkait dengn administrasi dan kesekretariatan guna lancarnya
organisasi.
3. Membantu ketua dalam menentukan kebijakan organisasi dengan
memberikan pertimbangan-pertimbangan.
4. Melakukan kegiatan
yang terkait dengan data dan informasi, administrasi, perpustakaan organisasi dan kesekretariatan.
Pasal 17
Bendahara
1.
Bendahara menentukan dan menetapkan peraturan yang berkaitan dengan pengadaan
dan pengeluaran keuangan organisasi KIR
MTs Nurul Kamal.
2.
Bendahara menyusun / membuat laporan umum mengenai pemasukan dan pengeluaran
keuangan KIR MTs Nurul Kamal.
3. Bendahara
mengelola keuangan KIR MTs Nurul
Kamal
4.
Apabila bendahara berhalangan / tidak aktif ,maka wewenang dan tanggung
jawabnya dilimpahkan kepada orang yang ditunjuk oleh bendahara dan disepakati
oleh Pengurus Harian (PH).
Pasal 18
Dewan
Kerja
1.Merencanakan segala kegiatan KIR MTs Nurul
Kamal.
2.Mengawasi dan bertanggung jawab atas segala
kegiatan KIR MTs Nurul Kamal.
3.Bertanggung jawab atas rekruitmen anggota baru
KIR MTs Nurul Kamal.
3.Melakukan evaluasi untuk meningkatkan kualitas
oragnisasi KIR MTs Nurul Kamal.
Pasal 19
Dewan
Jurnalistik
1. Bertanggung jawab atas segala sesuatu yang
berhubungan dengan bidang jurnalistik.
2. Mengelola inventaris, arsip, dan perpustakaan KIR
MTs Nurul Kamal.
Pasal 20
Dewan Luar
Sekolah
1. Melakukan pengembangan organisasi KIR MTs Nurul
Kamal baik didalam sekolah maupun luar sekolah.
Pasal 21
Dewan
Disiplin
1. Menerapkan kedisiplinan kepada seluruh anggota KIR
MTs Nurul Kamal.
2. Melakukan pemantauan dan pengamanan disetiap
kegiatan organisasi.
BAB
VI
MUSYAWARAH
Pasal 22
Musyawarah Besar
1.
Musyawarah Besar diselenggarakan satu kali ( 1 tahun ) kepengurusan yang dilaksanakan pada masa
akhir jabatan dan dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga anggota aktif KIR
MTs Nurul kamal dan keputusan dianggap sah apabila disetujui
dua pertiga dari yang hadir.
2. Musyawarah Besar bertugas :
a.
Menetapkan tata tertib Musyawarah Besar
b.
Menetapkan AD / ART
c.Menetapkan
pemilihan, pengangkatan dan pengambilan sumpah ketua KIR MTs Nurul kamal.
d. Menentukan tata
tertib tim formatur
3. Musyawarah Besar berwenang :
a.
Mengevaluasi dan mengesahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pengurus.
b.
Mencabut keputusan – keputusan musyawarah kerja (MUSKER) sebelumnya bila
dianggap perlu.
c.
Menentukan peraturan atau ketentuan baru yang dianggap perlu dan tidak
bertentangan dengan AD / ART
d.
Menetapkan hasil – hasil sidang dalam Musyawarah Besar
4.
Untuk mempersiapkan Musyawarah Besar sebelumnya dibentuk Majelis Pra Musyawarah
bersama yang tediri atas panitia pengarah dan BP (Badan Pekerja) yang dibentuk
pengurus harian
5. Syarat, tugas dan wewenang Dewan Syuro
(DS) :
I.
Syarat menjadi DS :
a.
Anggota aktif KIR MTs Nurul Kamal.
b.
Mempunyai pengalaman organisasi
c.
Mempunyai dedikasi yang tinggi terhadap pengembangan ilmu pengetahuan.
d.
Telah aktif di KIR MTs Nurul kamal minimal satu periode kepengurusan dan menunjukkan prestasi dan
kesungguhan untuk aktif.
II. Tugas dan wewenang DS :
a. Membuat rancangan –
rancangan :
1. Tata tertib Mubes
2. Pemilihan tim
Formatur
3. Calon-calon Ketua KIR MTs Nurul kamal
4. Draf tata tertib
AD/ART
b. Membuat rancangan
materi sidang komisi AD / ART
Pasal 23
Musyawarah Pengurus
1.
Musyawarah pengurus adalah musyawarah yang dihadiri oleh pengrus tertentu untuk
membahas pelaksanaan kegiatan dan permasalahan yang muncul sesuai amanah yang
diemban oleh pengrurus yang bersangkutan.
2.
Musyawaah pengurus terdiri dari :
a.
Musyawarah Pengurus Harian
b.
Musyawarah bidang / unit
c.
Musyawarah kerja.
3. A. Musyawarah pengurus harian
a.
Musyawarah pengurus harian adalah musyawarah yang dihadiri pengurus KIR MTs Nurul Kamal yang
diadakan minimal 1 bulan sekali yang berfungsi untuk mengevaluasi, membahas
pelaksanaan program kerja dua bulan sebelumnya, menyelesaikan persoalan –
persoalan yang sangat mendesak dan pengambilan kebijakan.
b.
Musyawaah pengurus harian dipimpin oleh ketua KIR MTs Nurul Kamal atau yang ditunjuk oleh ketua KIR MTs Nurul Kamal.
c.
Wewenang pengurus harian adalah :
- Menentukan kebijakan pengurus harian.
- Meninjau, membatalkan, dan menyempurnakan keputusan musyawaah pengurus harian sebelumnya.
§ Musyawarah pengurus
harian dihadiri oleh pengurus harian
B. Musyawarah Bidang /
Unit.
a.
Musyawarah bidang atau unit merupakan forum koordinasi, konsolidasi, dan
evaluasi program kerja serta meupakan forum silaturrohim pengurus bidang atau
unit.
b. Musyawarah bidang dipimpin oleh ketua bidang atau yang ditunjuk
oleh ketua KIR MTs Nurul Kamal
c.
Musyawarah bidang dihadiri oleh pengurus bidang dan dapat mengundang pribadi
pengurus harian dan lainnya.
d.
Musyawarah bidang sekurang – kurangnya dilakukan sekali dalam dua pekan.
C.
Musyawarah Kerja
a.
Musyawah kerja diselengarakan sekurang – kurangnya dalam satu kali
kepengurusan.
b.
Musyawarah kerja dilaksanakan oleh pengurus dan dihadiri oleh undangan lain
yang ditentukan oleh pengurus dan musyawarah kerja berikutnya dihadiri oleh
pengurus lenngkap dan undangan lainnya.
c.
Musyawarah kerja dihadiri oleh anggota KIR MTs Nurul Kamal dan dipimpin oleh ketua KIR MTs Nurul Kamal atau
yang ditunjuk.
d. Agenda musyawarah
kerja adalah :
1)
Membahas dan memahami hasil musyawarah besar
2)
Menyusun dan menetapkan kebijaksanaan umum
3)
Menyusun dan menetapkan program kerja.
Pasal 24
Musyawarah Istimewa
1.
Musyawaah Istimewa dihadiri oleh anggota KIR MTs Nurul Kamal yang diundang secara sah.
2.
Musyawaah istimewa dipimpin oleh ketua KIR MTs Nurul Kamal atau yang ditunjuk oleh
pengurus harian.
3.
Musyawarah istimewa memiliki kekuatan putusan setara dengan Mubes.
BAB
VII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH
TANGGA
Pasal 25
Perubahan Anggaran Rumah
Tangga
1.
Perubahan Anggaan Rumah Tangga dilakukan oleh Mubes dengan mengacu pada hasil
kerja Dewan Syuro.
2.
Keputusan sekuang – kurangnya disetujui oleh dua pertiga anggota Mubes yang
hadir.
BAB
VIII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 26
Tim Formatur
Tim Formatur adalah tim yang terdiri dari ketua terpilih bersama mantan
pengurus membentuk dan
menentukan pengurus peiode
berikutnya.
Pasal 27
Aturan Tambahan
Setiap anggota
dianggap telah mengetahui AD / ART ini setelah ditetapkan dan diumumkan.
BAB
IX
PENUTUP
Pasal 28
Penutup
Hal – hal yang belum
diatur dalam AD / ART ini akan ditetapkan kemudian dalam peraturan
tesendiri yang tidak
betentangan dengan AD / ART organisasi KIR MTs Nurul Kamal.
Ditetapkan : Di
Sambirejo
Pada tanggal : .................................
Diketahui,
Pimpinan MUBES Sekretaris
MUBES
(...................................... ) ( .................................... )
Disahkan oleh,
Pembina
(Okmansyah, A. Md)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar