-KIR-


ANGGARAN DASAR (AD)
KELOMPOK ILMIAH REMAJA (KIR) MTS NURUL KAMAL
PERIODE 2015 – 2016
MUQADIMAH
“ Aku berlindung kepada Allah dari godaan syaiton yang terkutuk ”
“ Dengan menyebut Nama Allah Yang Maha Pemurah Lagi Maha Penyayang ”
“ Sholawat dan salam semoga tetap tecurah kepada junjungan Nabi Muhammad Sholallohu ‘Alaihi Wassalam ”
Dan hendaklah ada diantara kamu segolongan kaum yang menyeru kepada kebajikan, menyeru pada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar , merekalah orang-orang yang beruntung” (QS.Ali Imran : 104)
Kelompok Imiah Remaja (KIR) MTs Nurul Kamal sebagai salah satu organisasi di MTs Nurul Kamal dibawah naungan Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) yang selalu berusaha mendekatkan dunia keilmuan dan keislaman sampai tidak ada jarak diantara keduanya. Intelektualitas dan sosial yang berasaskan islam adalah inti dari organisasi Kelompok Ilmiah Remaja (KIR) MTs Nurul Kamal yang tidak dapat dipisahkan.
Anggaran Dasar (AD) Kelompok Ilmiah Remaja (KIR) MTs Nurul Kamal adalah konsepsi mendasar tentang eksistensi keilmuan dan menjadi pedoman pelaksanaan  kegiatan Kelompok Ilmiah Remaja (KIR) MTs Nurul Kamal.
BAB 1
NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Kelompok Ilmiah Remaja (KIR) MTs Nurul Kamal, untuk selanjutnya disebut
KIR MTs Nurul Kamal



Pasal 2
Waktu
KIR MTs Nurul Kamal didirikan di MTs Nurul Kamal pada tanggal 19 September 2015 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
Kedudukan
KIR MTs Nurul Kamal berkedudukan sebagai organisasi dibawah naungan Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) MTs Nurul Kamal
BAB II
ASAS, STATUS, VISI DAN MISI
Pasal 4
Asas
KIR MTs Nurul Kamal berasaskan Ilmu Pengetahuan yang bersyariatkan Islam
Pasal 5
Status
KIR MTs Nurul Kamal berstatus sebagai organisasi di MTs Nurul Kamal yang bergerak dalam bidang keilmuan yang sah dan dapat bekerja sama dengan pihak internal maupun eksternal.
Pasal 6
Visi
KIR MTs Nurul Kamal mempunyai visi mewujudkan kaum intelektual muda yang cerdas, bertanggung jawab, dan berwibawa.

Pasal 7
Misi
1. KIR MTs Nurul Kamal mempunyai misi yaitu pengembangan diri dan implementasi keilmuan dengan hikmah dan argument yang benar
2. Menjadikan KIR MTs Nurul Kamal sebagai salah satu pusat refrensi keilmuan.
BAB III
LAMBANG
Pasal 8
Lambang KIR MTs Nurul Kamal
1. Lambang KIR MTs Nurul Kamal berlambangkan bola lampu, Padi dan kapas, Tulisan KIRdan 19-09  pada bendera merah putih yang dikelilingi lingkaran berwarna hijau dan kuning.
2. Hal-hal yang berkenaan dengan lambang dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB IV
FUNGSI
Pasal 9
Fungsi Lembaga
Fungsi KIR MTs Nurul Kamal adalah sebagai institusi keilmuan yang berarti:
a. Mempersiapkan kader yang profesional dan penuh pengabdian yang dilandasi ilmu dan akhlaqul karimah.
b. Menjadikan organisasi  sebagai salah satu wahana pelestarian dan pengembangan nilai-nilai keilmuan.
Pasal 10
FUNGSI OPERASIONAL
KIR MTs Nurul Kamal dalam operasionalnya menjalankan fungsi pergerakan, pengabdian , pembinaan, pengkajian dan pelayanan.
1. Fungsi pergerakan merupakan fungsi KIR MTs Nurul Kamal dalam menterjemehkan kegiatan sebagai sebuah perjuangan mentranformasikan nilai-nilai keilmuan di lingkungan sekolah dan masyarakat.
2. Fungsi sebagai pengabdian adalah melaksanakan transformasi nilai-nilai keilmuan di sekolah dan masyarakat.
3. Fungsi pengkaderan merupakan fungsi KIR MTs Nurul Kamal dalam mencetak kader untuk mengemban visi dan misi KIR MTs Nurul Kamal yang meliputi pembekalan dan pemberdayaan kualitas dan potensi anggota KIR MTs Nurul Kamal.
4. Fungsi Pembinaan merupakan fungsi KIR MTs Nurul Kamal dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
5. Fungsi Pengkajian merupakan fungsi KIR MTs Nurul Kamal dalam memaknai hikmah, melakukan pembelajaran dan mengambil sikap terhadap fenomena-fenomena yang yang berkembang dalam arah gerak kegiatan KIR MTs Nurul Kamal.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 11
Keanggotaan
1. Anggota KIR MTs Nurul Kamal adalah siswa dan siswi di MTs Nurul kamal yang terdaftar.
2. Keanggotaan KIR MTs Nurul Kamal terdiri dari :
a. Anggota Aktif
b. Anggota Pasif
c. Anggota Kehormatan
3. Hal-hal yang berkaitan dengan keanggotaan akan dijelaskan dalam anggaran rumah tangga
BAB VI
MUSYAWARAH
Pasal 12
Jenis Musyawarah
Jenis Musyawarah dalam KIR MTs Nurul Kamal terdiri dari :
1. Musyawarah Besar
2. Musyawarah Pengurus
3. Musyawarah Istimewa
Pasal 13
Musyawarah Besar
Musyawarah Besar merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi di KIR MTs Nurul Kamal yang dilaksanakan pada akhir periode kepengurusan
Pasal 14
Musyawarah Pengurus
Musyawarah Pengurus merupakan forum pengambilan keputusan yang terkait dengan operasional KIR MTs Nurul Kamal beserta anggota.
Pasal 15
Musyawarah Istimewa
Musyawarah Istimewa merupakan musyawarah yang diadakan oleh pengurus KIR MTs Nurul Kamal bila ada situasi darurat atau memaksa dan dianggap perlu.




BAB VII
STRUKTUR UMUM
Pasal 16
Struktur Umum
Struktur Umum  KIR MTs Nurul Kamal terdiri dari :
1. Mubes (Musyawarah Besar)
2. DPO (Dewan pertimbangan Organisasi)
3. PH (Pengurus Harian)
4. Hal-hal yang berkaitan dengan struktur umum akan dijelaskan pada anggaran rumah tangga.
BAB VIII
TATA URUTAN ATURAN KEORGANISASIAN
Pasal 17
Tata Urutan Aturan Keorganisasian
Tata urutan keorganisasian :
1. Musyawarah Besar
2. Anggaran Dasar
3. Anggaran Rumah Tangga
4. Ketetapan Pengurus
5. Keputusan Ketua
6. Aturan lain-lain
7. hal-hal yang berkaitan dengan aturan keorganisasian akan dijelaskan pada anggaran rumah tangga.

BAB IX
Pasal 18
Sumber-Sumber Keuangan
Keuangan KIR MTs Nurul Kamal bersumber dari :
1. Iuran keanggotaan
2. Subsidi sekolah
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 19
Perubahan Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga
Perubahan Anggaran Dasar dan perubahan Anggaran Rumah Tangga dilaksanakan oleh musyawarah besar KIR MTs Nurul Kamal
BAB XI
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 20
Pembubaran Organisasi
Pembubaran KIR MTs Nurul Kamal hanya dapat dilakukan dalam suatu musyawarah yang khusus diadakan untuk itu.
BAB XII
ATURAN TAMBAHAN


Pasal 21
Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga KIR MTs Nurul Kamal
BAB XIII
PENUTUP
Pasal 22
Penutup
Anggaran Dasar ini berlaku setelah ditetapkan di dalam Musyawarah Besar.














ANGGARAN RUMAH TANGGA  (ART)
KELOMPOK ILMIAH REMAJA (KIR) MTS NURUL KAMAL
PERIODE 2015 - 2016
MUQADIMAH
“ Aku berlindung kepada Allah dari godaan syaiton yang terkutuk ”
“ Dengan menyebut Nama Allah Yang Maha Pemurah Lagi Maha Penyayang ”
“ Sholawat dan salam semoga tetap tecurah kepada junjungan Nabi Muhammad Sholallohu ‘Alaihi Wassalam ”
“ Sesungguhnya Allah menyukai orang – orang yang berperang dijalan-Nya dalam barisan yang teratur seakan – akan seperti sebuah bangunan yang tersusun kokoh ”
( QS. AshShof : 4 )
Anggaran Rumah Tangga KIR MTs Nurul Kamal adalah sebuah aturan yang menterjemahkan Anggaran Dasar KIR MTs Nurul Kamal dan menjadi pedoman pelaksanaan kegiatan di organisasi KIR MTs Nurul Kamal.
BAB 1
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota Aktif
Anggota Aktif adalah siswa dan siswi yang terikat hak dan kewajiban sebagai anggota aktif yang telah memenuhi persyaratan :
1. Mengajukan permohonan tertulis maupun lisan dengan mengisi formulir pendaftaran anggota yang telah direkomendasikan oleh pengurus.
2. Mengikuti jenjang kaderisasi yang ada di KIR MTs Nurul Kamal


Pasal 2
Anggota Pasif
Anggota pasif adalah siswa dan siswi di MTs Nurul Kamal yang tidak terikat kewajiban sebagai anggota aktif.
Pasal 3
Anggota kehormatan adalah seluruh alumni yang pernah menjadi anggota aktif     
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 4
Hak
Tiap – tiap anggota mempunyai hak :
1. Anggota Aktif mempunyai hak bicara, hak suara, dan hak mendapat perlakuan yang sama dan proposional sesuai sifat keanggotaannya sebagai anggota aktif.
2. Anggota Aktif KIR MTs Nurul Kamal dapat menjadi anggota organisasi lain yang tidak bertentangan dengan Organisasi KIR MTs Nurul Kamal dengan tetap memprioritaskan amanah yang diembannya di Organisasi KIR MTs Nurul Kamal.
3. Anggota Pasif mempunyai hak bicara dan hak mendapat perlakuan yang sama dan proposional sesuai sifat keanggotaannya sebagai anggota pasif.
Pasal 5
Kewajiban
Tiap – tiap anggota aktif berkewajiban :
1. Mentaati Allah dan Rasulullah
2. Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan lain yang ditetapkan oleh organisasi
3. Mengikuti jenjang kaderisasi di KIR MTs Nurul Kamal
4. Bepartisipasi aktif dan bekreasi dalam aktifitas organisasi.
5. Menjaga nama baik KIR MTs Nurul Kamal dan setia terhadap oganisasi.
BAB III
SANKSI DAN PENCABUTAN STATUS KEANGGOTAAN AKTIF
Pasal 6
Sanksi Keanggotaan Aktif
Setiap anggota aktif dapat dikenakan sanksi apabila :
1. Melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga organisasi.
2. Mencemarkan nama baik KIR MTs Nurul Kamal.
Pasal 7
Mekanisme Sanksi Anggota Aktif
Sanksi dapat dijatuhkan dalam bentuk :
1. Peringatan secara lisan oleh pengurus harian dan Pembina KIR MTs Nurul Kamal
2. Peringatanm tertulis oleh pengurus harian sebanyak tiga kali.
3. Pembekuan hak sebagai anggota aktif oleh pengurus harian setelah peringatan lisan dan tertulis tidak diindahkan.
4. Pencabutan status keanggotaan oleh pengurus harian.

Pasal 8
Pencabutan Status Keanggotaan Aktif
Setiap anggota secara otomatis gugur status keanggotaannya apabila :
1. Meninggal dunia
2. Tidak berstatus sebagai siswa dan siswi di MTs Nurul Kamal.
3. Atas permintaan sendiri dengan permohonan secara tetulis dan disetujui oleh pengurus harian.
4. Telah dicabut status keanggotaannya melalui musyawarah Pengurus Harian.
BAB IV
LAMBANG

Pasal 9
Arti Lambang
Arti lambang KIR MTs Nurul Kamal adalah :
1. Lingkaran tepi warna hijau dan kuning
Sebuah lingkaran hijau dan kuning melambangkan cita-cita KIR MTs Nurul Kamal yang dilakukan secara berkesinambungan dengan terus berkembang dan penuh keagungan.
2. Bola Lampu
Bola lampu melambangkan sebuah karya KIR MTs Nurul Kamal dibuat dengan tidak mengenal putus asa dan berguna untuk menerangi dunia.
3. Padi dan Kapas
     Padi dan kapas melambangkan bahwa KIR MTs Nurul kamal dibentuk untuk mengimplementasikan ilmu
     pengetahuan guna membantu aktifitas manusia.
4. Tulisan KIR
Tulisan KIR ditulis dengan huruf yang jelas melambangkan cita-cita KIR MTs Nurul Kamal yang penuh semangat.
5. Tulisan 19-09
     Tulisan ini melambangkan berdirinya KIR MTs Nurul Kamal pada tanggal 19 Sepetember.
6. Bendera merah putih
    Bendera merah putih melambangkan semangat nasionalisme KIR MTs Nurul Kamal dalam            mengembangkan ilmu yang dimiliki.


Pasal 10
Musyawarah Besar
1. Musyawarah besar adalah forum pengambilan keputusaan tertinggi di KIR MTs Nurul Kamal yang dilaksanakan pada akhir periode kepengurusan
2. Penjelasan selanjutnya diatur dalam bab VI tentang Musyawarah Besar pasal 23.
Pasal 11
Dewan Pembina Organisasi
1. Dewan Pembina Organisasi (DPO) terdiri dari Pembina dan Pembimbing.
2. Pembina dan pembimbing organisasi adalah orang yang ditunjuk berdasarkan Musyawarah KIR MTs Nurul Kamal
4. Pembina bersamapembimbing bertugas membimbing dan mengarahkan pemgurus dalam melaksanakan amanah organisasi
5. Dewan Pertimbangan Organisasi (DPO) tidak berhak membuat kebijakan intern organisasi.
Pasal 12
Pengurus Harian
1. Pengurus Harian adalah pengurus yang berfungsi sebagai koordinator program kerja KIR MTs Nurul Kamal dan bertanggung jawab dalam kegiatan keseharian atau rutinitas KIR MTs Nurul Kamal.
2. Masa jabatan Pengurus Harian KIR MTs Nurul Kamal adalah 1 periode (1 tahun ) serta dapat dipilih kembali dengan persetujuan Musyawarah Besar.
3. Susunan Pengurus Harian sekurang – kurangnya terdiri atas ketua, wakil ketua, seketaris, bendahara, dan koordinator dewan.
4. Syarat menjadi Pengurus Harian :
a. Anggota Aktif  KIR MTs Nurul Kamal
b. Mempunyai dedikasi yang tinggi terhadap pengembangan dan implementasi ilmu pengetahuan.
c. Menunjukkan prestasi serta kesungguhan untuk aktif
5. Tugas Pengurus Harian
a. Melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KIR MTs Nurul Kamal
b. Melaksanakan program kerja KIR MTs Nurul Kamal

6. Hak dan Wewenang Pengurus Harian
a. Mendengar dan memperhatikan saran, usul dari Dewan Pertimbangan Organisasi (DPO).
b. Menjalin hubungan keorganisasian dan kerja sama di dalam dan di luar sekolah yang sesuai dengan tujuan organisasi KIR MTs Nurul Kamal.
7. Pemberhentian Pengurus Harian dapat dilakukan apabila melanggar AD/ART.

Pasal 13
Ketua
1. Penanggung jawab umum atas jalannya oganisasi KIR MTs Nurul Kamal
2. Koordinator umum semua divisi yang ada.
3. Melaporkan seluruh kegiatan yang ada di KIR MTs Nurul Kamal pada saat Mubes.
4. Bersama wakil ketua 1 dan 2  menentukan kebijakan dan arahan umum pelaksanaan hasil Mubes.
5. Bersama wakil ketua 1 dan 2 mengawasi dan mengarahkan gerak organisasi termasuk sumber daya yang ada.
6. Bersama wakil ketua 1 dan 2 melakukan koordinasi dengan Organisasi luar sekolah serta ikut berpartisipasi aktif dalam kegiatan.

Pasal 14
Wakil Ketua 1
1. Koordinator umum seluruh kegiatan KIR MTs Nurul Kamal
2. Membantu ketua  dalam mengawasi dan mengarahkan gerak organisasi termasuk sumber daya yang ada
3. Membantu ketua  dalam melakukan koordinasi dengan organisasi luar sekolah serta ikut berpartisipasi aktif dalam kegiatan.
4. Mengawasi dan mengarahkan semua koordinator dewan.

Pasal 15
Wakil Ketua 2
1. Koordinator umum seluruh kegiatan KIR MTs Nurul Kamal
2. Membantu ketua  dalam mengawasi dan mengarahkan gerak organisasi termasuk sumber daya yang ada
3. Membantu ketua  dalam melakukan koordinasi dengan organisasi luar sekolah serta ikut berpartisipasi aktif dalam kegiatan.
4. Mengawasi dan mengarahkan semua anggota organisasi.

Pasal 16
Sekertaris
1. Membantu ketua mengkoordinasi aktifitas internal organisasi.
2. Menentukan kebijakan terkait dengn administrasi dan kesekretariatan guna lancarnya organisasi.
3. Membantu ketua  dalam menentukan kebijakan organisasi dengan memberikan pertimbangan-pertimbangan.
4. Melakukan kegiatan yang terkait dengan data dan informasi, administrasi, perpustakaan organisasi dan kesekretariatan.
Pasal 17
Bendahara
1. Bendahara menentukan dan menetapkan peraturan yang berkaitan dengan pengadaan dan pengeluaran keuangan organisasi KIR MTs Nurul Kamal.
2. Bendahara menyusun / membuat laporan umum mengenai pemasukan dan pengeluaran keuangan KIR MTs Nurul Kamal.
3. Bendahara mengelola keuangan KIR MTs Nurul Kamal
4. Apabila bendahara berhalangan / tidak aktif ,maka wewenang dan tanggung jawabnya dilimpahkan kepada orang yang ditunjuk oleh bendahara dan disepakati oleh Pengurus Harian (PH).
Pasal 18
Dewan Kerja
1.Merencanakan segala kegiatan KIR MTs Nurul Kamal.
2.Mengawasi dan bertanggung jawab atas segala kegiatan KIR MTs Nurul Kamal.
3.Bertanggung jawab atas rekruitmen anggota baru KIR MTs Nurul Kamal.
3.Melakukan evaluasi untuk meningkatkan kualitas oragnisasi KIR MTs Nurul Kamal.
Pasal 19
Dewan Jurnalistik
1. Bertanggung jawab atas segala sesuatu yang berhubungan dengan bidang jurnalistik.
2. Mengelola inventaris, arsip, dan perpustakaan KIR MTs Nurul Kamal.
Pasal 20
Dewan Luar Sekolah
1. Melakukan pengembangan organisasi KIR MTs Nurul Kamal baik didalam sekolah maupun luar sekolah.


Pasal 21
Dewan Disiplin
1. Menerapkan kedisiplinan kepada seluruh anggota KIR MTs Nurul Kamal.
2. Melakukan pemantauan dan pengamanan disetiap kegiatan organisasi.
BAB VI
MUSYAWARAH
Pasal 22
Musyawarah Besar
1. Musyawarah Besar diselenggarakan satu kali ( 1 tahun ) kepengurusan yang dilaksanakan pada masa akhir jabatan dan dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga anggota aktif  KIR MTs Nurul kamal dan keputusan dianggap sah apabila disetujui dua pertiga dari yang hadir.
2. Musyawarah Besar bertugas :
a. Menetapkan tata tertib Musyawarah Besar
b. Menetapkan AD / ART
c.Menetapkan pemilihan, pengangkatan dan pengambilan sumpah ketua KIR MTs Nurul kamal.
d. Menentukan tata tertib tim formatur
3. Musyawarah Besar berwenang :
a. Mengevaluasi dan mengesahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pengurus.
b. Mencabut keputusan – keputusan musyawarah kerja (MUSKER) sebelumnya bila dianggap perlu.
c. Menentukan peraturan atau ketentuan baru yang dianggap perlu dan tidak bertentangan dengan AD / ART
d. Menetapkan hasil – hasil sidang dalam Musyawarah Besar
4. Untuk mempersiapkan Musyawarah Besar sebelumnya dibentuk Majelis Pra Musyawarah bersama yang tediri atas panitia pengarah dan BP (Badan Pekerja) yang dibentuk pengurus harian
5. Syarat, tugas dan wewenang Dewan Syuro (DS) :
I. Syarat menjadi DS :
a. Anggota aktif  KIR MTs Nurul Kamal.
b. Mempunyai pengalaman organisasi
c. Mempunyai dedikasi yang tinggi terhadap pengembangan ilmu pengetahuan.
d. Telah aktif di KIR MTs Nurul kamal minimal satu periode kepengurusan dan menunjukkan prestasi dan kesungguhan untuk aktif.
II. Tugas dan wewenang DS :
a. Membuat rancangan – rancangan :
1. Tata tertib Mubes
2. Pemilihan tim Formatur
3. Calon-calon Ketua KIR MTs Nurul kamal
4. Draf tata tertib AD/ART
b. Membuat rancangan materi sidang komisi AD / ART
Pasal 23
Musyawarah Pengurus
1. Musyawarah pengurus adalah musyawarah yang dihadiri oleh pengrus tertentu untuk membahas pelaksanaan kegiatan dan permasalahan yang muncul sesuai amanah yang diemban oleh pengrurus yang bersangkutan.
2. Musyawaah pengurus terdiri dari :
a. Musyawarah Pengurus Harian
b. Musyawarah bidang / unit
c. Musyawarah kerja.

3. A. Musyawarah pengurus harian
a. Musyawarah pengurus harian adalah musyawarah yang dihadiri pengurus KIR MTs Nurul Kamal yang diadakan minimal 1 bulan sekali yang berfungsi untuk mengevaluasi, membahas pelaksanaan program kerja dua bulan sebelumnya, menyelesaikan persoalan – persoalan yang sangat mendesak dan pengambilan kebijakan.
b. Musyawaah pengurus harian dipimpin oleh ketua KIR MTs Nurul Kamal atau yang ditunjuk oleh ketua KIR MTs Nurul Kamal.
c. Wewenang pengurus harian adalah :
    • Menentukan kebijakan pengurus harian.
    • Meninjau, membatalkan, dan menyempurnakan keputusan musyawaah pengurus harian sebelumnya.
§ Musyawarah pengurus harian dihadiri oleh pengurus harian
B. Musyawarah Bidang / Unit.
a. Musyawarah bidang atau unit merupakan forum koordinasi, konsolidasi, dan evaluasi program kerja serta meupakan forum silaturrohim pengurus bidang atau unit.
b. Musyawarah bidang dipimpin oleh ketua bidang atau yang ditunjuk oleh ketua KIR MTs Nurul Kamal
c. Musyawarah bidang dihadiri oleh pengurus bidang dan dapat mengundang pribadi pengurus harian dan lainnya.
d. Musyawarah bidang sekurang – kurangnya dilakukan sekali dalam dua pekan.
C. Musyawarah Kerja
a. Musyawah kerja diselengarakan sekurang – kurangnya dalam satu kali kepengurusan.
b. Musyawarah kerja dilaksanakan oleh pengurus dan dihadiri oleh undangan lain yang ditentukan oleh pengurus dan musyawarah kerja berikutnya dihadiri oleh pengurus lenngkap dan undangan lainnya.
c. Musyawarah kerja dihadiri oleh anggota KIR MTs Nurul Kamal dan dipimpin oleh ketua KIR MTs Nurul Kamal atau yang ditunjuk.


d. Agenda musyawarah kerja adalah :
1) Membahas dan memahami hasil musyawarah besar
2) Menyusun dan menetapkan kebijaksanaan umum
3) Menyusun dan menetapkan program kerja.
Pasal 24
Musyawarah Istimewa
1. Musyawaah Istimewa dihadiri oleh anggota KIR MTs Nurul Kamal yang diundang secara sah.
2. Musyawaah istimewa dipimpin oleh ketua KIR MTs Nurul Kamal atau yang ditunjuk oleh pengurus harian.
3. Musyawarah istimewa memiliki kekuatan putusan setara dengan Mubes.
BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 25
Perubahan Anggaran Rumah Tangga
1. Perubahan Anggaan Rumah Tangga dilakukan oleh Mubes dengan mengacu pada hasil kerja Dewan Syuro.
2. Keputusan sekuang – kurangnya disetujui oleh dua pertiga anggota Mubes yang hadir.
BAB VIII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 26
Tim Formatur
     Tim Formatur adalah tim yang terdiri dari ketua terpilih bersama mantan pengurus membentuk dan
     menentukan pengurus peiode berikutnya.
Pasal 27
Aturan Tambahan
Setiap anggota dianggap telah mengetahui AD / ART ini setelah ditetapkan dan diumumkan.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 28
Penutup
       Hal – hal yang belum diatur dalam AD / ART ini akan ditetapkan kemudian dalam peraturan   
       tesendiri yang tidak betentangan dengan AD / ART organisasi KIR MTs Nurul Kamal.
 Ditetapkan   : Di  Sambirejo
Pada tanggal : .................................
                                                                         Diketahui,
               Pimpinan MUBES                                                                           Sekretaris MUBES

           (...................................... )                                                                 ( ....................................   )
                                                                      Disahkan oleh,
                                                                           Pembina



                                                                (Okmansyah, A. Md)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar